KUANSING — Polsek Kuantan Hilir melaksanakan kegiatan penertiban PETI di kawasan Hutan Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat, (12/12/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto SH MH menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai serta mengancam keselamatan masyarakat,” kata Iptu Edi Winoto, Sabtu (13/12).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan SH MH bersama Bhabinkamtibmas, anggota reskrim dan intelkam.
“Setibanya di lokasi,tim melakukan pengecekan lapangan dan menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Di lokasi tidak ditemukan pemilik maupun pelaku aktivitas penambangan ilegal tersebut,” terang Kapolsek.
Guna mencegah agar sarana PETI tidak dapat digunakan kembali, tim kemudian melakukan tindakan tegas berupa merusak dan membakar mesin serta peralatan penambangan ilegal di tempat kejadian perkara.
Kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku serta sebagai peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas PETI.
“Mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut tidak ditemukan barang bukti maupun pelaku yang diamankan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga selesai.
(red)












