Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Desa Terbangiang

PELALAWAN – Polres Pelalawan menerima laporan polisi perkara persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan. Laporan ini diterima pada tanggal 11 Desember 2025 dengan nomor LP / B / 50 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK BUNUT / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.

Korban berinisial N (17) sedangkan pelaku berinisial R (28) seorang wiraswasta dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Bunut, AKP Arinal SH menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya, Jumat (12/12).

Pelaku dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain celana dalam, bra dan pakaian korban. Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan rekonstruksi kejadian.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan,” kata AKP Arina,

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *