SIAK — Polsek Kandis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AS (31) berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu dan ratusan butir ekstasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Senin (8/12).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor SH bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP, tim mendapati pelaku telah diamankan oleh warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 74 paket sabu seberat 95,46 gram serta 501 butir pil diduga ekstasi. Selain itu, tim turut mengamankan alat konsumsi, tas, dompet, uang tunai dan satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari CS dan berencana mengedarkannya di wilayah Kandis.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Kandis Kompol H Herman Pelani S.H M.H menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat serta kerja cepat tim di lapangan.
“Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya.
(red)












