Ungkap Kasus Penggelapan Gaji Pekerja Kebun Kelapa Sawit, Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku di Kota Palembang

KUANSING — Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang gaji pekerja kebun kelapa sawit senilai Rp141.521.000. Seorang laki-laki berinisial TT (48) berhasil diamankan oleh tim gabungan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (09/12/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Kuantan Mudik dalam melakukan pengejaran lintas provinsi hingga pelaku berhasil diamankan.

“Bermula saat pelapor, Jalesdin Formel Vanden S diminta untuk mendampingi proses pencairan dana gaji pekerja kebun kelapa sawit yang telah ditransfer melalui BRI Link,” kata Iptu Riduan, Kamis (05/12).

Dana sebesar Rp141.521.000 berhasil dicairkan pada Jumat, 05 Desember 2025 dan kemudian diserahkan kepada dua saksi, berinisal F dan N untuk disimpan di kantor kebun yang berlokasi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau.

“Namun pada sore hari sekitar pukul 18.20 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwa uang tersebut telah dibawa oleh TT (48), salah seorang karyawan tanpa seizin pihak yang bertanggung jawab,” terang Kapolsek.

Upaya pencarian langsung dilakukan, namun pelaku tidak ditemukan sehingga pelapor diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kuantan Mudik.

“Pada Senin 08 Desember 2025, tim menerima informasi bahwa TT (48) melarikan diri ke Kota Palembang. Tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aipda Ronaldi Alpren SE langsung bergerak menuju Palembang,” ujar Iptu Riduan.

Setibanya di kota tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polsek Sako. Melalui bantuan alat teknologi IT dari Jatanras Polda Sumsel, keberadaan pelaku berhasil dilacak di kawasan Jalan Karya tidak jauh dari Mapolsek Sako.

“Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan TT (48) di sebuah lapo tuak di kawasan tersebut,” jelas Kapolsek.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sako untuk pemeriksaan awal sebelum dipulangkan ke Polsek Kuantan Mudik. Dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti dua kartu ATM, satu STNK sepeda motor serta satu lembar rekening koran atas nama saksi.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa uang hasil penggelapan masih tersimpan di dalam rekening dan belum sempat digunakan,” jelas Iptu Riduan.

Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi berkas perkara, serta menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *