KAMPAR – Polsek Tapung hilir berhasil tangkap empat pemuda yang asyik pesta sabu di Dusun IV Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Senin (1/12).
Dari keempat pelaku berinisial AR (30), EK (31), GE (20) dan IR (31), tim berhasil menemukan barang bukti jsabu dengan berat bruto 24,58 gram.
“Penangkapan keempat pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AR sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu bersama teman temannya di rumahnya,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, Rabu (3/12).
Atas informasi dari masyarakat tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Tapung Hilir, Ipda Didi Herfiandi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat,” terang Kapolsek.
Setelah digeledah, tim menemukan barang bukti berupa 14 bungkus paket besar dan kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam rumah pelaku AR.
“Saat diinterogasi, pelaku AR mengakui narkotika Jenis sabu adalah miliknya yang didapat dari MAS yang mana dibeli di jalan CPO Tapung Hilir,” ujar AKP Khairil.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
(red)












