KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap RI (24), pelaku pengeroyokan di Jalan Kebun Kenes, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (20/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Kejadian ini sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Sarif (40) ke Polres Kampar karena terjadi penganiaya berat kepada korban Jamhor (55) warga Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu ke Polres Kampar pada Minggu (2/11/2205) lalu.
“Berbekal barang bukti berupa vidio dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung kita kejar ke Kota Dumai,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (22/11/2025).
Awal mula kejadian ini pada Minggu 2 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, pihak koperasi KOPOSAN datang ke kebun KENES dengan membawa sekelompok masa dengan tujuan ingin melakukan pemanenan di kebun milik KENES.
Selanjutnya pengurus dan pihak keamanan dari pihak KENES melarang, setelah itu terjadilah perdebatan dan pengeroyokan terhadap Jamhur, Sobrantas dan Wismar Susanto.
“Korban Jamhur mengalami luka, tidak sadarkan diri dan dilarikan kerumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru,” terang AKP Gian.
Aksi pengeroyokan tersebut atas suruhan atau yang diketuai Alfajri dari pihak Koperasi KOPOSAN.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim berangkat ke Kota Dumai yang dimana didapatkan informasi bahwa terduga pelaku pengeroyokan sedang berada di Kota Dumai pada Kamis 20 November 2025).
“Tim sampai sekira pukul 22.00 WIB dan langsung melakukan profiling serta memantau keberadaan terduga pelaku,” ungkap Kasat.
Kemudian tim berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Dumai dan melanjutkan pencarian pelaku yang diduga berada disekitar Desa Pinggir Sungai, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Tim gabungan mendapatkan informasi bahwasanya salah seorang terduga pelaku RI sedang mengarah ke tepi sungai menaiki sepeda motor,” ujar AKP Gian.
Selanjutnya tim gabungan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Saat diamankan terduga pelaku bersikap tidak kooperatif,” beber Kasat.
Setelah itu, dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan, pelaku RI melakukan pengeroyokan tersebut dengan 2 orang rekannya yang berinisial IS dan FA.
Kemudian tim membawa terduga pelaku ke Polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat pasal Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,”pungkas AKP Gian.
(red)












