KUANSING – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MPS alias A (22) ditangkap saat membawa delapan paket diduga sabu di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu (15/11).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan inisial A (22). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri S.H M.H segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pengawasan dan pembuntutan, tim mendapati A (22) sedang berada di depan sebuah warung harian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kotak rokok Sampoerna berisi delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram. Tim juga mengamankan pipet kaca, plastik klip kosong, handphone Vivo Y21, kotak rokok serta sepeda motor Yamaha Vixion.
Dari hasil interogasi awal, A (22) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami terus bergerak menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi para pengedar dan kurir yang merusak generasi bangsa,” ujar Iptu Hasan, Minggu (16/11).
Polres Kuansing akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat. Informasi masyarakat sangat membantu dan kolaborasi ini perlu terus dijaga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
(red)












