PELALAWAN – Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tiga pelaku curanmor berhasil diringkus Polsek Pangkalan Kerinci. Ketiga pelaku berinisial TDP (26), SE (35) dan As (42) diamankan usai beraksi mencuri Honda CRF di Jalan Rambutan, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pengungkapan ini berawal dari laporan curanmor jenis honda CRF di Penginapan Orzora pada Minggu, 09 November 2025 lalu.
Setelah menenrima laporan, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Kurang dari 24 jam, salah satu pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di belakang Pasar Baru Pangkalan Kerinci. Dari keterangan SE masih ada rekan yang ikut terlibat dan beraksi di lokasi lainnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, tim berhasil meringkus TDP dan AS di lokasi berbeda. Tim juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam dan Honda CRF warna hitam tanpa Nopol, satu buah buah kunci kontak, STNK dan BPKB Honda CRF Nopol BM 2099 SAS, uang tunai Rp361.000 serta handphone merk OPPO A3X warna biru muda.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya pengungkapan tiga pelaku curanmor tersebut.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan terkait adanya kemungkinan terlibat kasus curanmor di tempat lainnya,” terang Iptu Thomas, Selasa (11/11).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(red)












