KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pelaku berstatus mahasiswa berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor 1,19 gram, Jumat (7/11/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengahi, Jumat (07/11) sekira pukul 00.30 WIB
“Sebelumnya tim telah mengamankan dua orang tersangka di Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial YH (22),” ujar Iptu Hasan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tiga paket sabu, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu unit handphone OPPO A18 warna hitam, dua lembar tisu, dua plastik warna ungu dan uang tunai Rp50 ribu.
“Pelaku yang beralamat di Desa Koto Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya berperan sebagai kurir atau pengedar. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari R (DPO) yang dikenal dengan sebutan inisial RS dengan harga Rp1.550.000 untuk setengah kantong sabu,” terang Kasat.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif amphetamine. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Hasan.
(red)












