KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kamis (6/11/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Koto Sentajo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mendapati sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi,” ucap Iptu Hasan, Jumat (07/11).
Sekira pukul 23.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam kamar rumah tersebut.
“Kedua pelaku berinisial BW (38), warga Desa Koto Sentajo dan MM (25), warga Medan Tembung, Kota Medan. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat paket narkotika jenis sabu, dua plastik klip kosong ukuran kecil, dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone OPPO A11k warna biru muda serta uang tunai sebesar Rp450ribu. Satu paket sabu ditemukan di saku celana depan sebelah kanan tersangka MM (25), sementara tiga paket lainnya berada di atas karpet dalam kamar rumah tersebut,”terang Kasat.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y dengan sistem kerja sebagai kurir atau pengedar. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Hasan.
(red)












