Meresahkan Masyarakat, Polsek Perhentian Raja Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

KAMPAR – Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Keduanya ditangkap di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja pada Kamis, 6 November 2025 sekira pukul 13.10 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di dua TKP berbeda. Pertama tim menangkap pelaku TO (28), warga Desa Hangtuah dan darinya berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 10,43 gram.

Pelaku kedua EK (27), warga Desa Hangtuah dari tangannya tim mengamankan barang bukti sabu seberat 2,27 gram dan daun ganja kering seberat 1,32 gram.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Peri Padli.

“Benar kedua pelaku ditangkap di TKP berbeda, namun mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat atas peredaran narkoba di daerah tersebut,” terang Ipda Peri, Jumat (07/11).

Penangkapan ini berawal kita mendapatkan informasi maraknya peredaran narkoba di Desa Hangtuah. Tim kemudian melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP, tim melakukan pengintaian disebuah ruko dan penangkapan. Kemudian tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat

“Dari dalam kamar pelaku TO ditemukan 27 paket sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan haram tersebut dari EK. Tanpa menunggu lagi tim langsung mencari keberadaan pelaku EK yang tidak jauh dari penangkapan pelaku TO.

“Pelaku EK ditangkap dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak permen yang berisi 11 bungkus narkotika jenis sabu, 1 plastik daun ganja kering dan barang bukti lainnya,” kata Ipda Peri.

Kedua pelaku Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *