KUANSING – RN (34) dan SSS (25), dua pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (5/11).
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kedua pelaku berperan sebagai pendulang sekaligus penjual emas ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menambang, memurnikan dan menjual emas secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Kuansing,” kata Ade, Jumat (7/11).
Dalam operasi tersebut, tim menyita 2 butir pentolan diduga logam mineral emas, 1 botol cairan merkuri, 2 tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar dan 1 unit timbangan digital.
“Pengungkapan berawal saat kami menerima laporan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik,” kata Ade.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas penambangan dilakukan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya.
“Emas yang dihasilkan dijual kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp 1.920.000 menyesuaikan harga emas saat transaksi. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira jebolan Akpol 2000 itu.
(mcr)












