Biadab! Pria di Perhentian Raja Garap Putri Tiri Berkali-kali

KAMPAR –  Polsek Perhentian Raja tangkap pria berinisial SA (58) karena nekat mencabuli dua orang anak tirinya yang masih dibawah umur. Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada Kamis, 6 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB.

“Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap AL (15) dan KA (12) di dalam rumahnya,”ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Peri Padli, Jum’at (7/1/2025).

Ibu korban ID (44) melapor ke Polsek Perhentian Raja setelah mendengarkan pengakuan dari anaknya KA yang telah dilecehkan dengan cara memegang payudara dan memegang kemaluannya dimana kejadian itu dilakukan pada Rabu, 5 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

“Hasil pemeriksaan korban KA mengaku saat itu sedang tidur di ruang tamu, pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas payudara, menghisapnya serta memasukkan jarinya ke kemaluannya,” terang Ipda Peri.

Aksi ini sudah dua kali dilakukan kepada korban KA dan disaat sama korban AL juga mengalami kekerasan seksual dari pelaku.

“Aksi keji kepada korban AL itu sudah 3 bulan lalu dengan cara yang sama, namun ia takut menceritakan kepada Ibunya karena dimarahi oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Mendengar hal itu, Ibu korban tidak terima perbuatan pelaku terhadap kedua anaknya dan melaporkan pelaku ke Polsek Perhentian Raja.

Usia terima laporan, tim langsung memeriksa saksi-saksi dan kondisi anak korban yang mengalami ketakutan atau trauma atas kejadian tersebut.

Kemudia tim melakukan gelar perkara tahap awal dan berdasarkan keterangan Ibu korban, bahwa suaminya yang bernama SA tersebut sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.

“Setelah barang bukti lengkap, pelaku kita tangkap dan mengamankan ke Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek..

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *