PELALAWAN – S (37), seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu korban bernama SW (40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes dalam keterangan nya mengatakan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
“Dua korban NB (11) dan ESP (11) merupakan murid pelaku,” ungkap Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).
Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.
“Pelaku mengakui berbuat cabul dengan cara memeluk, mencium hingga menyentuh bagian tubuh korban saat diperiksa penyidik,” terang Iptu Thomas.
Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Thomas Bernandez.
(red)












