KUANSING – Polsek Kuantan Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan di Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Jumat (31/10) sekira pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban berinisial J (42) mengalami luka berat setelah dibacok oleh terlapor berinisial A.
Kejadian bermula saat korban sedang duduk di kedai milik saksi berinisial AW, kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang dengan senjata tajam hingga mengenai bagian dada, tangan kiri dan leher bagian belakang.
Usai kejadian, korban segera mendapat pertolongan medis di Puskesmas setempat, sedangkan saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa dua potong pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Tim telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban,” ungkap Iptu Edi.
Lebih lanjut disampaikan, tim masih terus melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap pelaku.
“Dugaan sementara motif penganiayaan ini dipicu oleh persoalan ekonomi. Kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” terang Kapolsek.
Masyarakat harap menahan diri dan tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” imbaunya.
(red)












