KAMPAR – Polsek Tambang berhasil mengamankan pelaku pencabulan berinisial D (59) usai diajar massa, Senin (27/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Korban berinisial A (10) yang menceritakan tindakan yang tidak senonoh yang dilakukan pelaku kepada H (26) tetangga korban.
“Korban ceritakan kepada H, lalu H menceritakan kepada Ibu korban Y (45) apa yang dialami oleh korban. Begitulah awal terungkapnya kejadian tersebut,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Awal diketahui kejadian ini saat Ibu korban menjemput anaknya di rumah tetangganya H. H menjelaskan kepada Ibu korban bahwa anaknya A di pegang payudaranya oleh Pak De pada Jum’at, 24 Oktober 2025 saat di rumahnya dan juga mengajak korban menonton film porno (tidak senonoh).
Mendengar hal itu, Ibu korban langsung mencari pelaku ke rumahnya namun tidak ketemu dan saat itu ditemukan sekitar warung perumahan. Ibu korban langsung mempertanyakan apa yang disampaikan H. Dan pelaku mengatakan bahwa hanya menyuruh mandi tidak ada diapa-apakan.
“Lalu ibu korban memanggil anaknya dan menanyakan kebenarannya dan menunjuk kearah pelaku bahwa sudah dicabuli oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Mendengar cerita korban, warga sekitar langsung mengamankan dan menghubungi Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Namun pelaku ini sempat dihajar oleh massa dan baru diserahkan ke Mapolsek Tambang,” terang AKP Aulia.
Sesampai di TKP, pelaku diamankan dan membawanya ke Mapolsek Tambang.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban,” tegas Kapolsek.
Pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak.
(red)












