KUANSING – Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Tim Mata Elang berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (20/10/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari tangan pelaku berinisial S(32), tim berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 gram, 1 buah pipet kaca pyrex berisi sabu, 2 pipet kaca kosong, 1 alat hisap bong, 4 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, plastik klip berbagai ukuran, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 3589 KAF, 1 pipet sendok dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Bumi Mulya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, tim menemukan tempat di area perkebunan kelapa sawit yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Sekira pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di tepi sungai,” kata Iptu Hasan.
Saat digeledah, tim menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di atas swing arm sepeda motor serta 1 kaca pirek berisi sabu di dalam dasbor. Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F yang dikirim melalui perantara Y dengan jumlah setengah kantong seharga Rp2.400.000. Namun, pelaku baru melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000 kepada pemasoknya.
“Selain sebagai pengedar, pelaku juga positif amphetamine,” jelas Kasat Resnarkoba.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Hasan
(red)












