KAMPAR – Dua pelaku narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan oleh Polsek Kampar di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Selasa (30/9/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku berinisial FI (24) warga Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar dan IQ (23) warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar.
“Peran kedua pelaku merupakan pengedar narkoba. Salah satu pelaku FI terpaksa kita tembak karena melawan dan berusaha kabur,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (1/10).
Dari penangkapan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 27,61 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat bruto 1,65 gram serta barang bukti lainnya.
Kejadian berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku FI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.
Atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya tim melakukan dan melihat pelaku FI sedang duduk di warung miliknya bersama dengan IQ.
“Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan 4 butir pil ekstasi,” terang Kapolsek.
Hasil Interogasi kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari IY (DPO).
“Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Asdisyah.
(red)












