KUANSING – Operasi Antik Lancang Kuning 2025, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (24/9/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri S.H., M.H menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Pantai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi yang dimaksud merupakan rumah milik pelaku berinisial AA(36). Sekira pukul 18.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang laki-laki, berinisial AA(36) dan I(27),” ungkap Iptu Hasan, Kamis (25/09).
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 2 buah pipet kaca pyrex, 1 set alat hisap, 2 kotak rokok merk OnBold, 1 unit handphone merk Vivo warna biru serta 2 buah korek api mancis.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari KLW melalui HL (DPO). Barang haram tersebut dibeli seharga Rp300 ribu,” jelas Kasat.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengandung amphetamine. Keduanya berperan sebagai pengguna dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Hasan.
(red)