2 Paket Sabu Diamankan, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Warga Desa Tebing

KAMPAR – Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu berinisial RU di Jalan Umum Desa Tebing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Minggu (28/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

“Pelaku diduga ingin transaksi barang haram tersebut,” ucap Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Adi Candra, Minggu (28/09).

Berawalnya dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tabing.

“Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.

Tidak beberapa lama, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di TKP.

“Tanpa pikir panjang, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Iptu Adi.

Saat dilakukan penggeladahan, tim menemukan satu paket sabu didalam bungkus rokok Master Jumbo di tangan kiri dan satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kiri pelaku. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 112 juncto 114,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *