Pelaku Pembunuhan di Siak Hulu Diciduk, Motifnya Bikin Geleng Kepala

KAMPAR – Kasus pembunuhan yang menggemparkan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu akhirnya terungkap. Pelaku berinisial DA (41) berhasil ditangkap di Kedai Prengki Jalan Rajawali Desa Tanah Merah.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB. Korban bernama Meiman Serius Zega (40) warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu tewas dengan luka tusuk di bagian dada.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah karena kesal kepada korban yang mengirim fotonya di grup WhatsApp Nias Marpoyan dan mengatakan pelaku RIP (meninggal),” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Selasa (23/9).

Menurut keterangan Kapolsek, kronologis kejadian ini berawal saat korban dan pelaku sama-sama minum tuak di warung milik Frengki Situmeang. Sekira pukul 15.00 WIB, korban memfoto pelaku dan mengirimkannya ke grup WhatsApp warga Nias Marpoyan dengan tulisan RIP.

Pelaku yang merasa tidak senang kemudian menegur korban, namun korban hanya diam saja. Pelaku yang masih merasa tidak senang kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali ke kedai Frengki dan langsung memegang kepala korban dari arah belakang serta menikam dada korban hingga terjatuh bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RS Mesra, namun nyawanya tidak tertolong.

“Setelah dilakukan otopsi, diketahui bahwa penyebab meninggalnya korban adalah akibat tusukan pada bagian dada yang mengenai jantung korban,” terang Kompol Hendra.

Pelaku berhasil diamankan di TKP oleh gabungan piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara karena mengalami luka pada bagian paha.

“Luka pada paha kiri disebabkan karena saat pelaku ingin kembali menikam korban, saksi Ofili Zalukhu menarik tubuh pelaku dari arah samping sehingga ayunan pisau pelaku mengenai pahanya sendiri,” jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau merk Kolombia dengan sarung warna hitam dan sepeda motor honda beat.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUH Pidana,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *