SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial BPH (30) warga Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,77 gram.
Pelaku diamankan pada Rabu, 17 September 2025 malam sekira pukul 21.00 WIB di Jalan GS V, Kelurahan Minas Barat. Dari tangan pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit handphone, uang tunai Rp300 ribu serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Minas Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah pos di Jalan GS V. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang pelaku,” ucap AKP Tony, Minggu (21/09).
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RB (DPO). Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(red)












