Aniaya Mantan Pacar, Pelaku Ditangkap Polsek Siak Hulu

KAMPAR – Polsek Siak Hulu mengamankan seorang pelaku penganiaya terhadap mantan pacarnya, seorang janda beranak dua berinisial ME (34) .

Pelaku RI (46) ditangkap saat bekerja di Jalan Harapan Raya Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa telah dipukul menggunakan helm, pelaku kita tahan,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Kamis (18/09).

Awal kejadian ini pada Rabu 17 September 2025 sekira jam 13.00 WIB, korban bersama anaknya yang bernama EV dan TH berada di dalam rumahnya Desa Tanah Merah. Kemudian pelaku datang dan menggedor pintu rumah korban.

“Korban tidak membuka pintu karena dikhawatirkan dipukul oleh pelaku,” terang Kapolsek.

Semakin lama pelaku menggedor pintu rumah, semakin kencang. Korban membuka pintu rumahnya namun tidak mengizinkan pelaku untuk masuk rumah.

“Korban merasa tidak enak dilihat oleh tetangga namun pelaku tetap memaksa masuk kedalam rumah,” jelas Kompol Hendra.

Di dalam rumah, pelaku ribut karena korban lebih memilih cowoknya yang sekarang.

“Pelaku marah dan menampar sebanyak 2 kali, lalu anak pertama mencoba memeluk korban dari depan untuk melindunginya,” ungkap Kapolsek.

Setelah itu pelaku mengambil helm dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 5 kali dan punggung sebanyak 1 kali. Merasa terancam korban melapor ke Polsek Siak hulu untuk diproses lebih lanjut.

“Usai terima laporan korban dan barang bukti lengkap, pelaku ditangkap di Jalan Harapan Raya,” terang Kompol Hendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menampar serta memukul kepala korban menggunakan helm.

“Pelaku kini sudah kita amankan di Polsek Siak Hulu bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *