Ungkap Jaringan Narkoba, Polsek Kampar Kiri Tengah Grebek Rumah Pengedar Sabu

KAMPAR – Polres Kampar kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2025, seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Rabu (10/9/2025).

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry Curie Ambarita menyampaikan, pelaku berinisial DE (39), seorang pengangguran yang beralamat di Dusun Suka Damai Desa Hidup Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang kami terima bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bina Baru,” kata Iptu Ferry.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Hilir tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan 10 paket besar narkotika jenis sabu, 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah kotak lakban kuning, 3 plastik klip bening kosong, 1 unit HpOPPO A16 dan uang tunai Rp. 800 ribu,” terang Kapolsek.

Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari RS (DPO). Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2),” tegas Iptu Ferry.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *