Polsek Kuantan Mudik Aman Seorang Pelaku PETI di Sungai Singkalan

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengamankan seorang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin 8 September 2025 kemarin.

Operasi penertiban dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar Butar SH MH bersama TNI, dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara.

Saat razia berlangsung, tim menemukan enam orang sedang berada di atas rakit PETI. Melihat kedatangan aparat, lima orang pelaku berhasil melarikan diri sementara satu orang berhasil diamankan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I(28), warga Desa Teberau Panjang Kecamatan Kuantan Mudik. Dari lokasi, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin merek Tianli, satu buah kipas keong, satu buah spiral berwarna biru yang terhubung dengan pipa paralon, tiga lembar karpet serta satu buah gador.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan PETI secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait,” tegas Iptu Riduan, Selasa (09/09).

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *