KAMPAR – BU (19) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 21,46 Gram, Sabtu (6/9/2025) kemarin sekira pukul 08.05 Wib.
“Pelaku merupakan pemakai dan pengedar di Desa Sukaramai yang sudah sangat mengesankan masyarakat,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, Minggu (07/09).
Awal mula penangkapan pelaku ini berawal saat Ps Kanit Intelkam Polsek Tapung Hulu, Aipda Frangky Santana Nababan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Sukaramai.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya dengan disaksikan perangkat desa setempat,” terang Kapolsek.
Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus rokok Djie Sam Soe warna hitam yang berisikan 9 paket narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip bening, 2 kaca pyrex, alat hisap bong.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkoba tersebut titipan pelaku AD untuk diedarkan,” ujar Kapolsek.
Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Riko Rizki Masri.
(red)