KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar terus menujukkan taringnya, kali ini berhasil ungkap kasus di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (30/8) sekira pukul 00.15 WIB.
Dari penangkapan pelaku yang berinisial DA (36), warga Desa Sai Kandis, Kabupaten Rokan Hulu ini, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu 31,52 gram dan daun ganja kering 1,20 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku SO yang sebelumnya sudah kita tangkap.
” Pelaku DA ini yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku SO,” kata AKP Markus, Senin (01/09).
Tim melakukan penyelidikan pada Jum’at 29 Agustus 2025 dan mengetahui identitas pelaku. Kemudian tim langsung ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui ada memberikan narkotika jenis sabu kepada SO dan masih ada menyimpan sabu serta ganja di dalam kamar rumah lamanya,” terang Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan didinding kamar rumah lama tersebut
“Pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari KA (DPO) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Markus.
Setelah itu pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” egas Kasat.
(red)












