KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Desa Sibiruang, Kecamatan XIII Koto Kampar bersama barang bukti sabu dengan berat 1,94 gram, Minggu (31/08/2025).
Penangkapan ini dilaksanakan berkat kerjasama dengan Polsek XIII Koto Kampar yang telah memantau pergerakan pelaku MS alias HM.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasatres Narkoba, AKP Markus Timbul Sinaga mengatakan, pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun IV, Desa Sibiruang PT Padasa Enam Utama.
“Pelaku diamankan saat sedang duduk di teras rumahnya yang berada di Dusun IV Desa Sibiruang. Kemudian tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pemerintah desa setempat,” kata AKP Markus, Senin (01/09).
Setelah dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan 1 bungkus rokok Sampoerna yang berisi 3 buah plastik bening kosong ukuran sedang, 22 plastik bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu sabu,1 buah kaca pitex, 1 buah sumbu kompor yang terbuat dari jarum dan uang sebesar Rp 81ribu.
“Kemudian tim melakukan penggeladahan rumah dan ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam merk Fashion yang didalamnya terdapat 1 buah bong, 1 buah pipet berbentuk sendok, 2 buah mancis 1 buah gunting dan 1 unit Hp merk VIVO,” terang Kasat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan di TKP benar miliknya dan selanjutnya dilakukan tes urine hasilnya positif (+) Amphetamin.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas AKP Markus.
(red)












