Gerebek Kost di Diego Dumai, Polisi Amankan Dua Orang dan 16 Butir Pil Ekstasi

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Dumai. Dua orang diamankan dan 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram disita.

Kapolres Dumai, AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan, pengungkapan dilakukan Rabu, 16 September 2026sekira pukul 22.00 WIB di kamar Kost Diego Nomor 16, Jalan Patimura RT 001, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Kedua yang diamankan berinisial SIPS alias A dan I alias A. Kasus terungkap setelah tim menerima informasi masyarakat soal dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan S.

16 Butir Pil Hijau Logo S Disita

Petugas mendatangi lokasi dan menemukan S di dalam kamar sedang memegang bungkusan berisi 10 butir diduga pil ekstasi warna hijau berbentuk segitiga berlogo “S”.

“Setelah kembali digeledah, petugas menemukan 6 butir dengan ciri sama. Total 16 butir dengan berat kotor 7,28 gram diamankan,” kata AKBP H Fatikh.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut diperoleh dari I alias A. Polisi kemudian mengamankan I di sekitar lorong Kost Diego.

“Selain pil, petugas turut mengamankan dua unit HP merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru,” ujar Kapolres Dumai AKBP H Fatikh.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai. Hasil tes urine, S negatif methamphetamine, positif amphetamine dan negatif THC. Sementara I negatif methamphetamine, amphetamine maupun THC.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *