Mau Transaksi, Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Singingi Hilir

KUANSING — Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (28/8).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban S.H mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di Desa Bukit Raya. Sekira pukul 16.30 WIB, tim mengamankan pelaku ER (36), warga Desa Bukit Raya. Saat diamankan, pelaku tengah menunggu seseorang di jalan poros perkebunan sawit,” kata Iptu Alfredo, Jumat (29/08).

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo Y125, satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand, sehelai celana serta uang tunai Rp150ribu,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar.

“Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari MK yang tinggal di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamin (MT),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Iptu Alfredo.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *