Edarkan Ganja, Dua Pelajar di Singingi Hilir Ditangkap Satresnarkoba Polres Kuansing

KUANSING – Polres Kuantan Singingi menangkap dua orang pelajar berinisial AM(18) dan GR(16), warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri S.H M.H menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba pada Selasa malam, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak sore hari di sekitar Desa Bukit Raya,” kata Iptu Hasan, Kamis (28/08).

Tim mengamankan kedua pelaku saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika tim hendak melakukan penangkapan, salah satu pelaku AM(18) sempat membuang sebuah paket yang dibungkus kertas padi.

“Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 40 gram,” terang Kasat.

Dari hasil interogasi awal, AM(18) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I (DPO) di Desa Bukit Raya.

“Saat ini, (I) sedang dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar target pengembangan kasus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kuansing,” ujar Iptu Hasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini antara lain satu paket ganja kering, satu unit handphone Redmi Note 13 serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *