KUANSING – Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan YP(27) saat sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Rabu (6/8/2025).
Pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan saat digeledah, tim menemukan 11 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak S.H M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata perlindungan kami kepada masyarakat. Kepada pelaku, proses hukum akan ditegakkan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak malam sebelumnya.
“Selain sabu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga diamankan,” terang Kasat.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Pelaku juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis amphetamine berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan setelah penangkapan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing bersama seluruh barang bukti guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Kuansing juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.
(red)