DUMAI – Seorang pria berinisial MAD diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai usai kedapatan menyimpan sepuluh butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (31/7/2025).
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti ditemukan di dalam kamar miliknya, terdiri dari lima butir pil berlogo kerang warna kuning dan lima butir berlogo Hello Kitty warna pink,” kata AKP Riza, Jumat (1/8/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku. Setelah diamankan di tempat kerjanya di sekitar sekolah, pelaku secara kooperatif mengaku menyimpan barang tersebut di rumahnya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan, justru secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam lemari kamarnya,” terang Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu helai plastik bening, satu buah tas tangan warna hitam serta satu unit ponsel android merk Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait barang haram tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tegaskan, Polres Dumai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Riza.
(red)












