Kurang dari Satu Jam, Polsek Kuantan Mudik Amankan Pelaku KDRT di Desa Toar

KUANSING – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis siang dan langsung dilaporkan oleh seorang pria bernama Davidson yang merupakan adik kandung korban J(45) pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-Butar SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Kuansing dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama dalam lingkungan rumah tangga.

“Kekerasan, apalagi terhadap pasangan atau anggota keluarga, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” kata Iptu Riduan, Jumat (01/08).

Korban J(45) mengalami luka cukup parah di bagian kepala, wajah serta mengalami patah tulang pada tangan kiri akibat dipukul menggunakan sebatang kayu oleh suaminya sendiri, berinisial MW(49).

“Adik korban yang mendapatkan kabar langsung dari ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik,” ucap Kapolsek.

Kurang dari satu jam setelah kejadian dilaporkan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.45 WIB. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan diri.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Riduan.

Dari hasil olah TKP, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu panjang 75 cm dengan diameter sekitar 3 cm, satu helai baju tidur berlengan panjang warna hitam bercorak putih yang terdapat bercak darah, satu celana panjang warna hitam, serta satu jilbab warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan saat terjadinya penganiayaan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *