KUANSING – Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangean, Sabtu (26/7/2025).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring SH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat dengan melakukan patroli dan penyisiran di sekitar Desa Pasar Baru,” kata Iptu Aman Sembiring, Minggu (27/07).
Pada saat patroli dilakukan, tim melihat dua orang pengendara sepeda motor yang berinisial YP(28) dan H(39) gerak geriknya mencurigakan. Saat dihentikan, salah satu dari mereka terlihat membuang sebuah plastik klip bening ke depan ruko yang sudah tutup.
“Setelah diperiksa, pelaku YP mengakui bahwa plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu. Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari (K) dan (R) di Kuantan Hilir dan akan dijual kepada (A) di Pangean,” terang Kapolsek.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim turut menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,87 gram, alat hisap sabu berupa kaca pirex, beberapa plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor, satu unit handphone Vivo serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangean dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mencapai dua puluh tahun penjara,” tegas Iptu Aman Sembiring.
(red)












