Simpan 14 Paket Siap Edar, Dua Pengedar Narkoba Diamankan Tim Mata Elang Polres Kuansing

KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 25 Juli 2025 sore, tim mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti narkoba.

Kedua pelaku berinisial RA (24) dan TBYI (16), diamankan dengan barang bukti 14 paket sabu, 1 pipet kaca berisi sabu serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.

Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim yang intensif di wilayah rawan peredaran narkoba.

“Kami berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Seberang Taluk. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket sabu siap edar serta alat-alat bukti lainnya,” ujar AKP Novris.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari P (DPO).

“Pelaku mengakui menerima sabu dalam satu bungkus besar dari P, yang kemudian mereka pecah dan jual kembali,” tambahnya.

Selain sabu, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua handphone, timbangan digital serta alat hisap bong dan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka RA(24) positif mengandung amphetamine, sementara TBYI (16) dinyatakan negatif. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tegas AKP Novris.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *