Sebagai Warga Negara, Pengusaha Sawit Manaek Siahaan Kembalikan 500 Hektar Kebun Sawit Kepada Satgas PKH

PEKANBARU – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengundang semua para pemilik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang telah secara sukarela menyerahkannya kepada negara.

Undangan tersebut disampaikan melalui sambungan seluler masing-masing pihak, salah satunya adalah Pengusaha Manaek Siahaan dan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyadi SP.

Pertemuan itu berlangsung pada hari Kamis malam, 15 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB di lantai 3 Grand Central Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Pada kesempatan itu, Tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pemeriksa Keuangan, PPATK dan pejabat dari institusi lainnya menegaskan, bahwa nama-nama pemilik Kebun Kelapa Sawit dalam kawasan hutan tersebut, terutama di dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sudah terlebih dahulu didata, termasuk bagi Pengusaha Manaek Siahaan. Namun oleh karena faktanya yang bersangkutan patuh dan secara sukarela menyerahkan Lahan seluas 500 hektar, sehingga negara berhak memberikan penghargaan bagi yang bersangkutan.

Dimintai komentarnya, Juru Bicara Pengusaha Manaek Siahaan yang juga selaku pimpinan induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini mengatakan, kehadiran mereka pada hari Senin, 14 Juli 2025 di Lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang lalu, adalah wujudnyata kesadaran diri dan patuh terhadap perintah negara.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu, pihaknya dari dulu tetap sama, yakni setia di garis perjuangan rakyat.

“Untuk diketahui bersama, kehadiran kami pada hari Senin siang yang lalu di Posko Satgas PKH adalah murni kesadaran diri, tanpa ada undangan maupun panggilan dari Tim Satgas PKH,” kata Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau.

Disebutkan Larshen Yunus, beberapa hari yang lalu saya juga sudah secara langsung mengunjungi kediaman (Kampung) bapak Manaek Siahaan di Lobusiregar I, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

“Saya memberikan pemahaman kepada beliau, bahwa sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya taat terhadap hukum. Kalau memang itu benar-benar perintah negara, maka sudah seharusnya tegak lurus mengikuti semua aturan yang berlaku,” ungkap Larshen Yunus dengan nada optimis.

Ketua KNPI Provinsi Riau mengatakan, sekalipun Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 itu terkesan dipaksakan, namun bagi Aktivis Anti Korupsi itu, negara berkuasa atas tanah, air dan seisinya demi kemaslahatan seluruh masyarakat.

Bertempat di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Ketua DPD KNPI itu menyampaikan, bahwa pada pagi hari ini juga, Rabu 16 Juli 2025 Pengusaha Manaek Siahaan bersama-sama Tim Satgas PKH telah diperjalanan menuju lokasi Kebun Kelapa Sawit seluas 500 hektar tersebut.

“Rombongan itu menuju Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Informasinya, agenda hari ini adalah menunjukkan patok tapal batas dan paret gajah serta memastikan kembali titik Koordinat Kebun Kelapa Sawit yang segera di tumbangkan dan di tanami pohon jenis kehutanan,” terang Larshen.

Larshen Yunus menerangkan, hari ini kami bagi tugas dulu, saya dan tim lainnya mempersiapkan berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan pihak Satgas PKH. Pak Manaek Siahaan turun kelapangan agar semua informasi yang dibutukan diperoleh dengan baik, benar dan valid.

“Prinsipnya tetap sama, sebagai warga negara yang patuh terhadap perintah negara, dalam hal ini bapak Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden. Ayo jujur, berani jujur, hebat,” ujar Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil data observasi dan penanganan Tim Satgas PKH, Pengusaha Manaek Siahaan adalah pemilik Kebun Kelapa Sawit dengan luasan lahan yang sangat fantastis, sebesar 500 Hektar.

“Ini menjadi penyerahan yang sangat luar biasa bagi negara, bahkan tatkala mendengar penjelasan secara langsung dari Pengusaha Manaek Siahaan soal gejolak internal yang terjadi diantara sesama yang berkeluarga, justru Tim Satgas PKH sangat prihatin dan negara patut memberikan apresiasi (penghargaan) bagi Pengusaha Manaek Siahaan,” ucap Larshen  Yunus.

Terakhir, Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu sampaikan, alas hak yang utama akan diserahkan pihaknya kepada Tim Satgas PKH, berupa surat hibah dari para ninik mamak, datuk dan datin setempat.

“Lahan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 Hektar yang terletak di Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesuma itu berasal dari surat hibah Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang yang ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2009 tempo lalu,” jelas Larshen Yunus.

Diungkapkan Larshen bahwa Surat Perjanjian Penyerahan (Hibah) Tanah Persukuan Batin Hitam Sungai Medang di Desa Kesuma (Bukit Horas) Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan itu dikelola tanpa adanya kegiatan perambahan.

“Lahan seluas 500 Hektar itu berupa lahan yang kosong semak belukar dan kami pastikan tanpa adanya kegiatan penebangan pohon, sehingga pada saat itu proses penanaman Pohon Kelapa Sawit berlangsung dengan mudah, cepat dan lancar, sampai pada akhirnya saat ini tumbuh subur dan sangat produktif. Namun secara ikhlas tanpa paksaan apalagi tekanan, Pengusaha Manaek Siahaan menyerahkannya ke negara,” pungkas Larshen Yunus.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *