Hukum, Riau  

Klien Jadi Tersangka, Ahmad Yusuf SH & Rekan: Pengadilan Telah Mengakui Persoalan Ini Adalah Ranah Perdata dan Bukan Pidana

PEKANBARU – Kuasa Hukum Rahmi Atika Rahayu dan Reno Fahlevi, Ahmad Yusuf SH & Rekan gelar konferensi pers mengenai kliennya yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, Kamis (26/06).

Ahmad Yusuf menerangkan, pelapor adalah investor yang secara sadar menanamkan dana dalam skema investasi.

“Unggahan atau pernyataan klien kami dimedia sosial dilakukan berdasarkan kesepakatan dan arahan bersama, saat hubungan investasi masih berlangsung aktif,” terang Ahmad Yusuf di Suar Coffe Jalan Kelapa no. 4, Wonorejo, Pekanbaru.

Fakta paling penting, Ahmad Yusuf mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Negeri Pekanbaru dalam perkara No 47/Pdt.G/2025/PN Pbr, telah menolak eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan perdata kliennya dapat diterus ke pokok perkara.

“Dengan demikian, pengadilan telah mengakui bahwa persoalan ini adalah ranah perdata dan bukan pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Yusuf juga menjelaskan langkah hukum yang sedang ditempuh, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang tidak sah (Perkara No.7/Pid.Pra/2025/PN Pbr).

“Terakhir, kami menghimbau agar aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan serta tidak menggunakan hukum pidana untuk menyelesaikan konflik investasi yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.

(red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *