Polsek Kampar Kiri Ringkus Pengedar Narkoba di Kebun Kelapa, 1,21 Gram Sabu Diamankan

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap RH (35) di areal kebun kelapa sawit Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (6/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi Mirwan SH SIK MH MM MSi melalui Kapolsek Kanpar Kiri, Kompol Muhammad Daud mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kebun kelapa sawit.

“Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Gufron langsung melakukan penyelidikan bersama tim dan mengamankan tersangka,” ungkap Kompol Daud, Jumat (09/05).

Dari penggeledahan yang dilakukan tim, ditemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,21 gram. Selain itu, tim juga menemukan dua buah sendok sabu, tiga buah plastik klip bening, kotak obat batuk Strepsils warna hitam dan sebuah handphone merk Infinix.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Daud.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *