Amankan Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Petapahan

KAMPAR – Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial DA (23) di Jalan Dusun IV Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Senin (03/03).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Tim yang dipimpin langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” jelas Kasat, Rabu (5/3).

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,60 gram,” tambah AKP Era Maifo

“Satu paket ditemukan diselipkan di tempat tutup tangki minyak sepeda motor Honda CRF warna merah putih tanpa Nomor Polisi dan satu paket lagi ditemukan di dalam kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang sempat dibuang di semak-semak pinggir jalan,” ungkap AKP Era Maifo

“Pelaku DA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan SD (DPO) di daerah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,” ujar AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap Adi menunjukkan positif (+) Met Amphetamin,” tambah AKP Era Maifo

Adi saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap pelaku SD yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *