KAMPAR – RI (43) warga Kabupaten Lima Puluh Koto, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap polisi di Jalan Lintas Dusun Rantau Berangin Desa Berangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Minggu (10/11/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan pelaku, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51.20 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menjelaskan, pelaku kita tangkap saat sedang duduk di sebuah pondok.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pelaku yang sedang membawa narkotika jenis sabu,” terang AKP Era Maifo, Senin (11/11).
Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah posisi pelaku saat itu. Tim kemudian menangkap pelaku yang berada didalam pondok Jalan Lintas Dusun Rantau Berangin Desa Berangin Kecamatan Kuok.
“Disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu didalam dasbor mobil yang dikendarainya,” ungkap Kasat.
Saat diintegrasikan, pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AB (DPO) di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
“Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Era Maifo.
(red)