KAMPAR – TA alias T (24) terpaksa diamankan polisi usai melakukan percobaan persetubuhan terhadap istri temannya, namun gagal setelah korban terbangun dari tidurnya.
Aksi percobaan persetubuhan itu dilakukan pelaku di rumah korban RV (30) Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Sabtu (28/9/2024) kemarin.
“Korban ini merupakan seorang janda. Pelaku dan almarhum suami korban berteman,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (2/10/2024).
Peristiwa itu bermula, Sabtu 28 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat pelaku duduk di tempat kerjanya timbul niat untuk menyetubuhi korban.
“Lalu pelaku pergi ke rumah korban dan singgah di warung untuk membeli kondom yang mana tujuannya untuk dipakai saat menyetubuhi korban,” ungkap Kapolsek.
Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk secara diam-diam melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan kuat. Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku membuka celananya dan memakai sarung yang ada di ruang tamu.
“Setelah membuka pakaiannya, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang bersama dua anaknya yang masih balita. Dikarenakan lampu mati, kondom yang dibawa terjatuh dan saat itu pelaku duduk di sebelah korban sambil berusaha mencari kondom tersebut,” terang AKP Asdisyah.
Pada saat duduk, seketika itu korban terbangun dan melihat pelaku sudah ada di sebelahnya. Karena perbuatannya ketahuan, selanjutnya pelaku pergi sambil memohon agar korban tidak berteriak.
“Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, lalu membuat laporan polisi,” jelas Kapolsek.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu 29 September 2024 di rumahnya dan mengakui perbuatannya,
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Asdisyah.
(red)