Rudapaksa dan Ancaman Korban Pakai Pisau, Polisi Amankan Warga Bagansiapiapi

ROHIL – Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pemerkosaan yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan yang sempat menghebohkan warga Bagansiapiapi beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial S merudapaksa korban RH dengan disertai ancaman menggunakan pisau. Bejatnya lagi, usai menyetubuhi, pelaku kemudian membuang korban ke parit tanpa busana dan melarikan motor dan handphone.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi humas Edi purnomo SH saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024) malam menerangkan, peristiwa itu bermula pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Dengan menggunakan sepeda motor, korban pergi ke daerah Bagan Punak untuk menjemput pelaku.

“Sebelumnya korban dan pelaku ini telah berjanji untuk berjumpa dan berkencan melalui chattingan dari Aplikasi Michat,” kata Kasi Humas.

Setelah korban tiba di sebuah gang di wilayah bagan punak dan menunggu di atas sepeda motor sekitar 5 menit, datang pelaku yang belum pernah jumpa dan kenal sebelumnya. Namun korban sudah janjian akan berkencan melalui Aplikasi Michat.

“Kemudian korban dan pelaku pergi menuju Bank BRI Unit Bagansiapiapi untuk mengambil uang di mesin ATM,” jelasnya.

Sesampai di BRI, pelaku turun dan masuk ke dalam BRI. Selang waktu sekitar 10 menit, pelaku keluar dari BRI lalu menuju arah Simpang Tiga. Di pertengahan jalan pelaku bilang kepada korban untuk menemaninya mengantar uang sawit ke anggota.

Kemudian korban dibawa ke salah satu jalan yang sepi dan tidak ada rumah. Selanjutnya, korban disuruh turun dari sepeda motornya tetapi menolak. Karena korban menolak, kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau cutter dan menempelkan ke leher korban. Sambil mengancam dan pelaku menyuruh korban untuk membuka semua pakaian hingga tanpa busana.

Setelah itu pelaku memerintahkan korban untuk berbaring dalam kondisi tanpa busana, lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.

Karena ancaman pisau cutter, korban merasa takut sehingga hanya pasrah mengikuti kemauan pelaku untuk bersetubuh. Setelah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, korban kemudian dicampakkan terlapor ke parit jalan, lalu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yang mana di dalam jok sepeda motor tersebut ada 1 unit Handphone milik korban.

Atas kejadian yang dialami, Korban mengalami kerugian sekira Rp 18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah laporan diterima lanjut Kasi Humas, Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat SH MH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang disertai dengan pemerkosaan dimaksud.

Berdasarkan hasil penyelidikan berupa olah TKP, cek rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainnya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH. Diketahui dan teridentifikasi pelaku pemerkosaan dan Curas tersebut adalah berinisial S.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 12.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pemerkosaan dan Curas sedang berada di Jalan Sumatra Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko.

Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis kemudian menuju tempat tersebut, dan Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara pura-pura memesan wanita (korban) untuk berkencan melalui aplikasi Michat,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku tambah Kasi Humas, setelah disepakati pembayaran kencan sebesar Rp 400 ribu di pembicaraan dalam aplikasi Michat, pelaku meminta korban untuk menjemput pelaku di Jalan Bintang menggunakan sepeda motor korban.

Kemudian pelaku mengajak korban sempat singgah ke ATM Bank BRI berpura-pura mengambil uang dari mesin ATM BRI guna meyakinkan korban akan kesepakatan biaya kencan yang telah disepakati bersama dalam chating di aplikasi Michat sebelumnya, namun tidak ada mengambil uang.

Kemudian setelah dari ATM BRI, pelaku mengajak korban ke tempat sepi dan pelaku mengancam korban menggunakan pisau cutter ke arah leher korban dan memaksa korban melakukan persetubuhan dengan pelaku.

“Setelah melakukan persetubuhan secara paksa, pelaku mengambil paksa handphone dan sepeda motor milik korban dan mencampakkan korban ke dalam parit dalam keadaan tidak berbusana, serta meninggalkan korban di tempat tersebut,” paparnya.

Pelaku S juga mengaku telah menggadai Handphone milik korban tersebut sebesar Rp 200 ribu dan menjual sepeda motor korban sebesar Rp 2 juta.

Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti berupa Handphone dan sepeda motor milik korban serta pisau cutter yang digunakan tersangka untuk mengancam dan menakuti korban.

“Tim mendapatkan 1 unit handphone dan Sepeda motor. Sementara pisau tersebut sudah dibuang di jalan oleh pelaku. Unit Reskrim Polsek Bangko kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *