Sita Sabu 0,40 Gram, Polsek Bunut Tangkap Pengedar Narkoba di Pangkalan Bunut

PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Bunut menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial RD (22) diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolsek Bunut, AKP Markus Sinaga, S.H., M.H mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 6 paket plastik klip merah berisi sabu dengan total berat kotor 0,40 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan 1 unit HP iPhone 13 warna putih, 1 kotak rias dan 2 sendok dari pipet plastik,” ujar AKP Markus, Selasa (19/08).

Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut merupakan milik RD yang didapat dari temannya berinisial (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU KUHP. Laporan polisi teregister LP/A/93/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kecamatan Bunut. Ini hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok J sampai tertangkap,” tegas Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *