Pengedar Narkoba di Telaga Sam Sam Ditangkap, 5.82 Gram Sabu Disita

SIAK – N (38) warga Kampung Bekalar ditangkap polisi di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM 73 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.82 gram.

“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Telaga Sam Sam atas perbuatannya,” kata Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK, Jumat (27/9).

Kompol David menerangkan, Team Musang Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim. AKP Roemin Putra SH MH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik asoy warna hijau,” terang Kompol David.

Saat diinterogasi, dijelaskan Kompol David, pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BOS (DPO).

“Tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Kompol David.

Ditambahkannya, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kandis, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Bersama kita perangi narkoba,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *