KAMPAR – Polisi menangkap warga Kecamatan Siak Hulu berinisial MS (26), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara mengurung korban selama sepekan di dalam rumahnya.
Korban R (13) yang masih pelajar kelas 1 di SMP sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya di Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan bahwa pelaku ini sudah memiliki istri dan sedang pulang kampung.
“Korban di kurung pelaku sejak tanggal 25 Agustus sampai 2 September,” ujar Kapolsek.
Diketahui pertama kali saat warga sudah mulai sibuk mencari korban, pelaku merasa takut dan memberitahu bahwa korban berada di rumahnya.
“Pelaku datang ke rumah ketua RT dan memberitahukan bahwa korban berada di rumahnya,” ungkap AKP Asdisyah.
Mengetahui hal tersebut, orangtuanya langsung membawa korban pulang ke rumahnya dan mengetahui bahwa pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali.
“Mengetahui hal tersebut, pelaku dilaporkan orang tua korban ke Polsek Siak Hulu. Setelah barang bukti lengkap dan tim langsung menangkap pelaku,” terang Kapolsek, Kamis (26/9).
Atas kejadian tersebut pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas AKP Asdisyah.
(red)