Polda Riau Gelar Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal

PEKANBARU – Ditreskrimum Polda Riau gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan korban meninggal, atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, Kamis (12/9).

Press release dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, Kabid Propam Kombes Pol Edwin Louis Sengka dan Kasubdit III Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing SIK.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Riau mengatakan, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUH.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, Pasal 354 KUH.Pidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

“Dan Pasal 351 ayat (3) KUH.Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” terang Kabid Humas.

Kombes Anom menyebutkan, salah satu pelaku merupakan oknum Polri yang berdinas di Yanma Polda Riau berinisial AS alias A (40) dan korban bernama Jamalludin alias J (31) warga Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

“Saat itu, ada yang mengaku bernama Yudi menghubungi keluarga dan menyampaikan kalau korban mengalami kecelakaan. Keluarga korban datang ke Rumah Sakit Sansani dan karena tidak tertolong, kemudian dibawa ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Saat dinyatakan meninggal dunia, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” sebut Kombes Anom.

Kemudian, diterangkan Kabid Humas, keluarga melapor ke Polsek Tambang untuk membuat laporan polisi dan korban diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Keluarga Besar Kepolisian Daerah Riau turut berduka cita atas meninggalnya Jamalludin alias Jamal Bin Zulkifli. Semoga Allah SWT menempatkan beliau di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” tutur Kabid Humas.

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *