PELALAWAN – Polres Pelalawan bersama Ditresnarkoba Polda Riau gelar konferensi pers pegungkapan peredaran gelap narkotika jaringan internasional, Kamis (5/9/2024).
Konfrensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan dihadiri langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK.
“Para tersangka ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” kata Kombes Manang.
Dalam kasus ini berhasil ditangkap 4 tersangka yang berperan sebagai kurir, pengedar dan pengendali barang ilegal tersebut dari dalam lapas.
“Pengejaranpun tak hanya terjadi di Pelalawan saja, melainkan juga akan dikembangkan ke daerah lainnya,” ujar Kombes Manang.
Pengungkapan kasus besar ini menunjukkan bahwa jajaran Kepolisian di Provinsi Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.870 butir,” terang Kombes Manang.
Pengendali peredaran narkoba ini merupakan seorang narapidana di Lapas Kota Pekanbaru yang memiliki koneksi dengan penyuplai dari Malaysia.
“Berkat kerjasama dengan Lapas, tersangka berhasil diungkap. Kepolisian Daerah Riau akan terus mengejar dan memberantas peredaran narkoba,” tegas Kombes Manang.
Sementara itu, AKBP Afrizal mengatakan, Polres Pelalawan akan terus berusaha memutus semua jaringan narkoba yang ada. Peredaran narkoba ini sangat membahayakan kepada Kamtibmas dan generasi muda di Kabupaten Pelalawan.
“Sejak awal saya juga sudah berkomitmen akan berantas habis peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Tentu semuanya itu tidak bisa sekaligus, harus melalui tahapan-tahapan. Saya berharap kepada masyarakat Pelalawan untuk bekerjasama memberikan informasi-informasi peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Proses pengungkapan peredaran narkoba 5 Kg sabu dan 1.870 pil ekstasi ini melalui serangkaian penangkapan tersangka di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
“Kemudian dikembangkan ke Siak Hulu, Kabupaten Kampar hingga mengamankan seorang narapidana di Rutan Kota Pekanbaru yang merupakan pengendali peredaran narkoba tersebut,” terang AKBP Afrizal.
Para tersangka berinisial FKH (35), MR (23), OE napi yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dan R merupakan bandar sabu yang ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Terhadap perkara peredaran narkoba ini terus dikembangkan Polres Pelalawan dan nantinya akan dilimpahkan ke Direktorat Polda Riau untuk pengembangan selanjutnya,” pungkas Kapolres
(red)