SIAK – Polisi meringkus 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RS (27) di Jalan Lintas Siak – Perawang KM 47 Kecamatan Koto Gasib pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu.
Pelaku diamankan dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,40 gram.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, tim langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
AKP Riza menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Habib Kevin Setiyawan STrK melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 16.40 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di Jalan Lintas Siak – Perawang KM 47 Kecamatan Koto Gasib. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tim menemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah tas berwarna hitam. Setelah itu dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari IL (DPO),” terang Kasat.
Tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tutup AKP Riza.
(red)