PEKANBARU – Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana curas (Spesialis Begal Viral) di Kota Pekanbaru yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad tepatnya didepan Wisma Bintang Lima pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan bahwa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 di stop oleh 5 pelaku dan mengaku sebagai anggota polisi,” jelas Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep, Rabu (28/8/2024).
Kombes Asep memaparkan, para pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan. Kemudian korban di bawa oleh para pelaku berputar-putar Pekanbaru. Tepat di jalan belakang Hotel Ratu Mayang Garden, korban di tinggal oleh pelaku dan sepeda motornya di bawa kabur.
“Menindaklanjuti laporan korban tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, pada hari Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial BF alias BT (26).
“Hasil interogasi, tersangka BF mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Spesialis Begal ) di Jalan Arifin Ahmad (Depan Wisma Bintang Lima) bersama dengan tersangka DN, IE, AU dan ADI,” ungkapnya.
Dan dari keterangan pelaku BF, tim berhasil menangkap pelaku DN (17) di Gang Rumbio Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
“Saat ini BF dan DN sudah kita amankan, sedangkan 3 pelaku lainya IE, AU dan ADI masuk DPO,” tambahnya.
Dari pengakuan BF telah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali, sedangkan pelaku DN sebanyak 2 kali. Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Honda Beat warna Hijau
“Kedua pelaku diterapkan Pasal 365 KUHP,” tegas Kombes Asep.
(red)